Gamblegrid.id – Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) yang biasanya digelar setiap Minggu di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, tidak berlangsung pada Minggu (31/5/2026). Meski demikian, sejumlah warga tetap datang ke lokasi untuk berolahraga seperti rutinitas akhir pekan mereka.
Sejak pagi hari, kawasan Bundaran HI masih dipadati masyarakat yang melakukan berbagai aktivitas fisik. Banyak warga terlihat berjalan santai, jogging, hingga bersepeda di sepanjang area trotoar dan sisi jalan.
Aktivitas Olahraga Tetap Berlangsung di Tengah Lalu Lintas Kendaraan
Warga Memanfaatkan Trotoar dan Bahu Jalan
Pantauan di kawasan Bundaran HI sekitar pukul 07.50 WIB menunjukkan banyak warga tetap berolahraga meskipun kendaraan bermotor beroperasi seperti biasa. Para pejalan kaki dan pelari memanfaatkan trotoar serta sebagian bahu jalan untuk beraktivitas.
Di sisi lain, pesepeda juga terlihat melintasi area tersebut dengan kecepatan normal. Kondisi ini membuat arus kendaraan yang melintas harus bergerak lebih lambat demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
Lalu Lintas Melambat Akibat Ramainya Aktivitas Warga
Padatnya warga yang berolahraga di sekitar Bundaran HI menyebabkan kendaraan harus berjalan secara perlahan. Sebagian pengguna jalan memilih memberikan ruang di sisi kiri jalan agar masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan aman.
Sejumlah Warga Mengaku Tidak Mengetahui Pembatalan CFD
Salah seorang warga bernama Izan (20) mengaku tetap datang ke Bundaran HI karena mengira kegiatan CFD berlangsung seperti biasanya setiap Minggu.
Menurutnya, ia tidak mendapatkan informasi terkait peniadaan CFD pada hari tersebut. Karena melihat banyak warga lain yang tetap berolahraga, ia pun melanjutkan aktivitas rutinnya di kawasan tersebut.
Pengumuman CFD Ditiadakan Telah Disampaikan Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mengumumkan bahwa kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada Minggu, 31 Mei 2026, ditiadakan. Informasi tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta beberapa hari sebelum pelaksanaan.
Keputusan penghentian sementara CFD dilakukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan peringatan Hari Raya Waisak yang berlangsung di Jakarta.
Dasar Hukum Peniadaan CFD
Peniadaan HBKB mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk meniadakan kegiatan CFD pada kondisi atau kegiatan tertentu yang memerlukan penyesuaian penggunaan ruang publik.
Meski CFD tidak digelar, kawasan Bundaran HI tetap menjadi pilihan masyarakat untuk berolahraga dan menikmati suasana pagi di pusat Kota Jakarta.
