Gamblegrid.id – Insiden memilukan terjadi di jalur rel kereta api antara Stasiun Batang dan Stasiun Pekalongan, Jawa Tengah. Tiga remaja putri dilaporkan meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat berada di sekitar rel pada Sabtu pagi (21/2/2026).
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas di jalur kereta sangat berbahaya dan dilarang oleh undang-undang.
Identitas Korban dan Kronologi Kejadian
Korban Merupakan Pelajar dan Santri
Ketiga korban diketahui berinisial Anggita Permadani (16), Adita Fadhiratul Jannah (15), dan Iswatik Sawita (15). Dua di antaranya tercatat sebagai siswi kelas VIII di MTs NU 02 Batang, sementara satu korban lainnya merupakan santri yang tengah menikmati masa libur di rumah.
Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 06.53 WIB di wilayah Batang, tepatnya di kilometer 81 jalur hilir rel kereta.
Diduga Asyik Swafoto di Sekitar Rel
Penjaga pos perlintasan di dekat GOR Sarengat Batang, Ramelan, menyebut ketiga remaja tersebut diduga sedang bersantai di sekitar rel dan melakukan swafoto. Mereka diduga tidak menyadari datangnya kereta dari arah barat menuju timur.
Kereta yang melintas diketahui merupakan KA Argo Merbabu relasi Semarang–Gambir. Setelah kejadian, kereta sempat berhenti luar biasa untuk pemeriksaan sebelum melanjutkan perjalanan kembali.
Penjelasan Kepolisian dan Imbauan untuk Orang Tua
Polisi Pastikan Korban Meninggal di Tempat
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batang, Iptu Daryono, membenarkan bahwa ketiga korban meninggal dunia akibat tertemper kereta api. Ia menyampaikan belasungkawa sekaligus mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak.
Menurut keterangan sementara, para korban baru pertama kali berada di lokasi tersebut selama bulan Ramadan dan tidak diketahui memiliki kebiasaan bermain di sekitar rel pada hari-hari sebelumnya.
KAI Ingatkan Larangan Beraktivitas di Jalur Kereta
Pihak KAI kembali menegaskan bahwa jalur rel bukanlah area publik. Larangan beraktivitas di sekitar rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.









