BeritaNasional

Hormati Prinsip HAM, KPK Hentikan Penampilan Tersangka dalam Konferensi Pers

381
×

Hormati Prinsip HAM, KPK Hentikan Penampilan Tersangka dalam Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini
Source : Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)
Source : Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)
Example 468x60

Gamblegrid.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah pola penyampaian informasi kepada publik dengan tidak lagi menghadirkan atau menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang menitikberatkan perlindungan hak asasi manusia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan implementasi langsung dari semangat KUHAP baru, khususnya terkait penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Example 300x600

Menurut Asep, perbedaan format konferensi pers yang dilakukan KPK belakangan ini memang sengaja diterapkan. Ia menyebut, publik mungkin memperhatikan bahwa dalam beberapa kesempatan, tersangka tidak lagi diperlihatkan di hadapan awak media.

“Kami sudah menyesuaikan dengan ketentuan KUHAP yang baru, yang menempatkan hak asasi manusia sebagai prinsip utama. Salah satunya adalah tidak menampilkan tersangka agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Asep menegaskan bahwa hak asasi manusia yang dimaksud dalam KUHAP baru berkaitan erat dengan asas praduga tak bersalah, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, asas tersebut wajib dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, tanpa terkecuali. Dengan tidak menampilkan tersangka di ruang publik, diharapkan tidak terjadi pelabelan sosial atau stigma negatif sebelum proses hukum selesai.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap individu, termasuk yang sudah berstatus tersangka, tetap mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” tambahnya.

Larangan Menimbulkan Praduga Bersalah dalam KUHAP Baru

Dalam KUHAP terbaru, ketentuan mengenai larangan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah diatur secara tegas. Hal ini tertuang dalam Pasal 91 KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidik tidak diperkenankan melakukan tindakan apa pun yang dapat membentuk persepsi publik bahwa seseorang telah bersalah sebelum diputus oleh pengadilan.

Bunyi pasal tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, serta menghormati hak-hak dasar setiap warga negara.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum kuat bagi KPK untuk melakukan penyesuaian dalam praktik konferensi pers, termasuk tidak lagi memperlihatkan tersangka kasus korupsi di depan kamera.

Praktik Lama yang Pernah Menuai Polemik

Sebagai catatan, kebijakan menampilkan tersangka dalam konferensi pers sebelumnya mulai diterapkan pada periode kepemimpinan KPK di era Firli Bahuri. Saat itu, langkah tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat karena dinilai menyerupai pola yang kerap dilakukan oleh aparat kepolisian.

Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan dapat menimbulkan stigma sosial terhadap tersangka maupun keluarganya.

Sementara itu, pada periode kepemimpinan KPK sebelumnya, yakni di era Abraham Samad dan Agus Rahardjo, praktik menampilkan tersangka dalam konferensi pers tidak pernah diterapkan.

Komitmen KPK terhadap Reformasi Penegakan Hukum

Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi dan prinsip-prinsip hukum modern. Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap dapat berjalan efektif tanpa harus mengesampingkan hak asasi manusia.

KPK juga memastikan bahwa keterbukaan informasi kepada publik tetap dijaga melalui penyampaian substansi perkara, konstruksi hukum, serta perkembangan penanganan kasus secara transparan dan akuntabel.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


myslot188
SlotPoker188
slot depo 10k
SlotPoker188
Myslot188
ovobet188
Myslot188
https://seents.co.uk/about/
https://sttkb.ac.id/motivasi-pelayanan/
https://www.benesserenow.it/benessere/
https://webet188group.fit/
https://www.pmbstkippgripapua.ac.id/
webet188tiga
webet188dua
sbobiru
agenbola855
inibet188
https://stmikglobal.ac.id/
https://batikfilosofia.com/
bolaonline188
https://ulfbiotech.com/
Slot 10k/a>
Begal Bandot
Mybet188
Comfortbet
https://stiewilwatikta.ac.id/
https://akjms.ac.id/
https://akpar-patria.ac.id/
https://susu.co.id/
https://ateka.ac.id/
https://stiednj.ac.id/
https://akbidwkm.ac.id/
https://aas.ac.id/
https://stakpais.ac.id/
https://stienusa.ac.id/
https://bahananews.id/
https://tnews.id/
https://sttmitra.ac.id/
https://smaaljihad-jakut.sch.id/
https://akbid-palapa.ac.id/
https://aceadvent.id/
https://binkas.id/
https://staipaduka.ac.id/
https://cikonde-desa.id/
https://gamblegrid.id/
https://toyotacibinong.id/
https://giztech.id/
https://memberarea.id/
https://nextgenindonesia.id/
https://spectrom.co.id/
https://lapangan.co.id/
https://bungabunga.co.id/
https://institutabdullahsaid.ac.id/
https://uogp.ac.id/
https://penabulusamudrawiyata.ac.id/
https://appertala.ac.id/
https://smansatukubu.sch.id/
https://smapgrikasihan.sch.id/
https://smapasundan2cianjur.sch.id/
https://smapgribalaraja.sch.id/
https://smaparisada.sch.id/
https://smapgri6banjarmasin.sch.id/
https://smapasundan.sch.id/
Ovobet188