Gamblegrid.id – Aparat dari Polresta Tangerang melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat serta menyita puluhan kendaraan roda dua yang berada di lokasi.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (10/5/2025) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan judi sabung ayam yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin langsung operasi penindakan tersebut.
Banyak Pelaku Melarikan Diri Saat Polisi Datang
Dua Orang Berhasil Diamankan
Saat petugas tiba di arena sabung ayam, sejumlah orang yang berada di lokasi langsung berusaha kabur untuk menghindari penangkapan. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, aparat turut menyita berbagai barang yang diduga digunakan dalam praktik perjudian tersebut.
Polisi Sita Ayam Aduan dan Barang Bukti Lain
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, buku catatan, kandang ayam, hingga sebuah jam dinding yang berada di area perjudian.
Tak hanya itu, sebanyak 28 unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi juga turut dibawa petugas sebagai barang bukti.
Lapak Sabung Ayam Dibongkar dan Dipasang Garis Polisi
Polisi Pastikan Lokasi Tak Digunakan Lagi
Usai penggerebekan, petugas langsung membongkar arena sabung ayam agar tidak dapat kembali dipakai untuk aktivitas serupa. Area tersebut juga dipasangi garis polisi sebagai tanda penyegelan.
Kapolresta Tangerang menegaskan pihaknya akan terus menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, termasuk sabung ayam.
Polisi Minta Warga Aktif Melapor
Masyarakat Diimbau Menjauhi Praktik Judi
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Warga diminta segera melapor apabila menemukan praktik ilegal maupun kegiatan yang mengganggu ketertiban lingkungan.
Menurut polisi, laporan dari masyarakat sangat membantu aparat dalam melakukan tindakan cepat terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.









