Gamblegrid.id – Polda Riau mengungkap kasus praktik kecantikan ilegal yang dilakukan oleh Jeni Rahmadial Fitri. Perempuan yang diketahui pernah menjadi finalis ajang kecantikan tersebut diduga telah menjalankan prosedur facelift tanpa izin sejak tahun 2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa dalam satu kali tindakan, korban harus membayar biaya yang cukup tinggi, mencapai Rp 16 juta.
Membuka Klinik Tanpa Latar Belakang Medis
Berbekal Pelatihan, Buka Praktik Mandiri
Jeni menjalankan aktivitasnya di Klinik Arauna Beauty yang berlokasi di Pekanbaru. Meski tidak memiliki pendidikan sebagai dokter atau tenaga medis profesional, ia diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta.
Namun, pelatihan tersebut sebenarnya ditujukan bagi tenaga kesehatan. Dengan sertifikat tersebut, Jeni kemudian membuka praktik secara mandiri dan melayani berbagai prosedur kecantikan selama beberapa tahun, dari 2019 hingga 2025.
Menurut polisi, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara.
Dugaan Malpraktik Sebabkan Korban Luka Serius
Infeksi hingga Cacat Permanen
Dalam praktiknya, Jeni menawarkan berbagai layanan seperti facelift dan eyebrow lift. Sayangnya, tindakan yang dilakukan diduga tidak sesuai standar medis dan berujung pada malpraktik.
Sejumlah korban dilaporkan mengalami kondisi serius seperti infeksi, pembengkakan, hingga pendarahan. Bahkan, beberapa di antaranya harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di fasilitas kesehatan di Batam.
Lebih parah lagi, ada korban yang mengalami cacat permanen, seperti luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh kembali, serta bekas luka panjang di area alis.
Salah satu korban juga mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali, yang berujung pada kerusakan permanen dan trauma psikologis.
Ditetapkan sebagai Tersangka Setelah Mangkir Pemeriksaan
Ditangkap di Sumatera Barat
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Jeni sempat dua kali dipanggil untuk pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, polisi melakukan penjemputan paksa.
Ia berhasil diamankan di kawasan Bukit Ambacang, Bukittinggi, pada 28 April 2026. Setelah diperiksa secara intensif, penyidik menetapkan Jeni sebagai tersangka karena telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup.
Penegakan Hukum dan Imbauan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Pastikan prosedur dilakukan oleh tenaga medis profesional dan di fasilitas yang memiliki izin resmi.
Polda Riau menegaskan akan terus menindak praktik ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
