BeritaNasional

Junaedi Saibih Dinyatakan Bebas dalam Perkara Suap Migor dan Perintangan Penyidikan

139
Sumber foto : Detik.com
Sumber foto : Detik.com

Gamblegrid.id – Pengacara Junaedi Saibih resmi dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas kasus minyak goreng (migor) serta tuduhan merintangi penyidikan tiga perkara korupsi. Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menilai unsur-unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.

Junaedi Apresiasi Pertimbangan Hakim

Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan

Usai persidangan, Junaedi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara cermat fakta-fakta yang terungkap selama proses sidang.

Menurutnya, hakim juga memperhatikan perkembangan hukum terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pasal yang didakwakan kepadanya. Ia menyebut pertimbangan tersebut menunjukkan kehati-hatian dan objektivitas majelis dalam mengambil keputusan.

Suasana ruang sidang pun dipenuhi tepuk tangan dari para pengunjung yang hadir saat vonis bebas dibacakan.

Bebas dari Seluruh Dakwaan

Dakwaan Suap dan Perintangan Penyidikan Gugur

Dalam perkara ini, Junaedi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perintangan penyidikan.

Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a, serta Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, seluruh dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Junaedi dengan pidana sembilan tahun penjara dalam perkara suap, serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, ia bahkan dituntut 10 tahun penjara dengan denda yang sama.

Dengan putusan ini, Junaedi Saibih resmi lepas dari seluruh tuntutan hukum dalam dua perkara tersebut.

Exit mobile version