Gamblegrid.id – Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang videografer, Amsal Christy Sitepu. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Menurut keterangan pihak Kejagung, perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian kasus yang lebih besar dalam pengelolaan program komunikasi dan informatika desa periode 2020 hingga 2023, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Rincian Kerugian Negara
Nilai Kerugian Beragam
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kerugian negara berasal dari beberapa proyek yang melibatkan berbagai pihak rekanan.
- Kerugian terbesar berasal dari salah satu kontraktor dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar
- Kasus lain memiliki nilai ratusan juta rupiah, sebagian sudah berkekuatan hukum tetap dan sebagian masih dalam proses banding
- Sementara perkara yang menjerat Amsal Sitepu memiliki nilai kerugian sekitar Rp202 juta
Sudah Masuk Tahap Persidangan
Kasus Amsal Sitepu saat ini telah memasuki tahap akhir persidangan. Setelah agenda tuntutan, perkara tersebut kini menunggu putusan dari majelis hakim.
Dugaan Modus Penggelembungan Anggaran
Ketidaksesuaian Pelaksanaan
Kejagung menegaskan bahwa inti persoalan bukan pada kemampuan teknis pelaku, melainkan pada dugaan manipulasi anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Salah satu contoh yang diungkap adalah pengadaan sewa drone yang dianggarkan selama 30 hari, namun dalam pelaksanaannya hanya digunakan sekitar 12 hari, meski pembayaran dilakukan penuh.
Dugaan Anggaran Ganda
Selain itu, ditemukan indikasi penggandaan biaya dalam dokumen anggaran, termasuk biaya editing yang disebut dianggarkan lebih dari satu kali.
Peran Rekanan dan Aparatur Desa
RAB Disusun oleh Pihak Ketiga
Menurut penyidik, penyusunan RAB diduga lebih banyak dilakukan oleh pihak rekanan. Hal ini menyebabkan potensi penyimpangan karena aparatur desa tidak sepenuhnya memahami detail teknis kegiatan.
Minimnya Pemahaman Teknis
Kondisi tersebut membuka celah terjadinya praktik yang merugikan keuangan negara, terutama dalam pengelolaan dana desa.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hak Terdakwa untuk Membela Diri
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Amsal Sitepu akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan melalui pleidoi bersama kuasa hukumnya.
Menunggu Putusan Hakim
Seluruh fakta persidangan dan alat bukti akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan akhir perkara ini.
