BeritaNasional

Kejagung Ungkap Korupsi Petral Berimbas pada Kenaikan Harga BBM

95
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Gamblegrid.id – Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015 tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa praktik manipulasi dalam proses pengadaan minyak mentah menyebabkan rantai distribusi menjadi lebih panjang. Hal ini berujung pada meningkatnya biaya pengadaan, terutama untuk jenis BBM seperti Premium (RON 88) dan Pertamax (RON 92).

Menurutnya, sistem tender yang tidak berjalan secara sehat membuat harga pembelian menjadi lebih mahal dari seharusnya.

Kebocoran Informasi Jadi Awal Kasus

Data Internal Dibocorkan ke Pihak Tertentu

Kasus ini bermula dari kebocoran informasi penting milik Petral, khususnya terkait kebutuhan minyak mentah dan produk kilang. Informasi tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu dalam memenangkan tender.

Nama Muhammad Riza Chalid disebut sebagai salah satu pihak yang menerima informasi rahasia tersebut. Bersama rekannya, IRW, ia diduga memanfaatkan data internal untuk memengaruhi proses pengadaan.

Dugaan Pengaturan Tender dan Mark-Up Harga

Syarief mengungkapkan bahwa komunikasi antara pihak swasta dan sejumlah pejabat di lingkungan PT Pertamina (Persero) serta Petral dilakukan untuk mengatur jalannya tender.

Beberapa indikasi pelanggaran meliputi:

  • Pengondisian proses tender agar tidak kompetitif
  • Kebocoran nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
  • Praktik mark-up atau penggelembungan harga

Akibatnya, pengadaan minyak mentah dan produk kilang menjadi lebih mahal dan tidak efisien.

Kebijakan Internal Diduga Menyimpang

Pedoman Bertentangan dengan Keputusan Direksi

Untuk memuluskan kepentingan tertentu, sejumlah pejabat disebut mengeluarkan kebijakan yang tidak sejalan dengan hasil rapat direksi Pertamina pada tahun 2012.

Langkah tersebut diduga dilakukan guna mengakomodasi kepentingan bisnis pihak tertentu dalam proses pengadaan minyak.

Kerja Sama Pasokan Minyak 2012–2014

Setelah proses tender yang diduga telah diatur, Petral melalui anak usahanya menjalin kerja sama dengan perusahaan milik Riza Chalid untuk memasok produk kilang pada periode 2012–2014.

Kesepakatan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik kolusi dalam proyek pengadaan energi nasional.

Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pejabat internal Pertamina, Petral, hingga pihak swasta. Mereka diduga memiliki peran dalam mengatur proses tender dan pengadaan minyak.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diperbarui, terkait penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Exit mobile version