BeritaNasional

Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

157
Sumber : antaranews.com
Sumber : antaranews.com

Gamblegrid.id – Kementerian Agama menegaskan bahwa dana zakat tidak digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah memastikan zakat hanya disalurkan kepada golongan penerima yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan ataupun rencana pemanfaatan zakat untuk program MBG.

“Zakat tidak diarahkan untuk program MBG. Penyalurannya harus sesuai ketentuan syariat dan hukum yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Delapan Ashnaf Menjadi Penerima Sah Zakat

Daftar Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Thobib menegaskan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi delapan kelompok (ashnaf) sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, yaitu:

  • Fakir

  • Miskin

  • Amil

  • Muallaf

  • Riqab

  • Gharimin

  • Fisabilillah

  • Ibnu sabil

Kedelapan kelompok tersebut menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat nasional yang harus dipatuhi oleh seluruh lembaga pengelola zakat.

Dasar Hukum Pengelolaan dan Distribusi Zakat

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2011

Dalam penjelasannya, Thobib mengutip Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menyatakan bahwa zakat wajib diberikan kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Sementara itu, Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian zakat dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas, asas pemerataan, keadilan, serta wilayah penerima.

“Zakat merupakan amanah umat. Hak mustahik harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaannya,” tegas Thobib.

Pengelolaan Zakat Diawasi dan Diaudit Secara Berkala

Kemenag Dorong Penyaluran Zakat Lewat Lembaga Resmi

Kemenag juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga yang memiliki izin resmi.

Penyaluran zakat diawasi oleh lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah terdaftar dan diaudit secara rutin oleh auditor independen.

Thobib pun mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi demi menjamin akuntabilitas dan ketepatan sasaran.

“Kami mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui Baznas atau LAZ resmi agar dana umat benar-benar sampai kepada yang berhak,” pungkasnya.

Exit mobile version