BeritaKriminalNasional

Kepergok Curi HP Saat Siskamling, Pria di Tambora Ditangkap Polisi dan Warga

44
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Gamblegrid.id – Seorang pria berinisial TI berhasil diamankan warga bersama anggota kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dua unit handphone di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan terjadi saat petugas dan masyarakat sedang melaksanakan kegiatan siskamling di wilayah Kelurahan Tanah Sereal.

Petugas yang tengah berpatroli menggunakan sepeda motor melihat seorang pria sudah dikerumuni warga di Pos RW 07. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui baru saja melakukan aksi pencurian di rumah warga setempat.

Pelaku Masuk Rumah Lewat Lantai Dua

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korban sebelum naik ke lantai dua. Setelah itu, pelaku masuk melalui jendela saat penghuni rumah sedang tertidur lelap.

Dari dalam kamar korban, pelaku mengambil dua unit handphone yang berada di dekat tempat tidur. Korban baru menyadari kehilangan barang miliknya setelah mendengar keributan di luar rumah.

Rekaman CCTV Jadi Bukti Aksi Pencurian

Usai mengecek kondisi rumah, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati aksi pelaku terekam kamera pengawas saat berada di dalam rumah.

Rekaman tersebut memperlihatkan pelaku masuk secara diam-diam dan membawa kabur dua handphone milik korban sebelum akhirnya tertangkap warga tidak jauh dari lokasi kejadian.

Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online dan Beli Sabu

Dalam pemeriksaan polisi, TI mengaku menjual hasil curiannya seharga Rp1 juta. Uang tersebut disebut digunakan untuk bermain judi online jenis slot serta membeli narkotika jenis sabu.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Berdasarkan pengakuannya, ia beberapa kali melakukan pencurian, namun kasus sebelumnya berakhir damai dengan korban.

Pelaku Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tambora guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Exit mobile version