Gamblegrid.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan yang sah dan sesuai aturan hukum. Lembaga antirasuah itu membantah anggapan bahwa mereka baru mencari bukti setelah status tersangka ditetapkan.
Perwakilan biro hukum KPK menjelaskan bahwa sejak tahap penyelidikan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Temuan tersebut kemudian dilaporkan dalam bentuk Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) dan dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dua Alat Bukti Sudah Ditemukan Sejak Penyelidikan
Penyelidikan KPK Memiliki Kekhususan
KPK menegaskan bahwa mekanisme yang mereka jalankan berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya. Dalam hal ini, penyelidikan di KPK tidak hanya berfokus pada peristiwa pidana, tetapi juga harus disertai dengan pengumpulan minimal dua alat bukti.
Menurut pihak KPK, hal tersebut telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang KPK, yang memberikan kewenangan berbeda dibandingkan institusi penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, mereka menilai tidak tepat jika prosedur KPK disamakan dengan lembaga lain.
Penyidikan Dilakukan untuk Melengkapi Bukti
Lebih lanjut, KPK menjelaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan setelah penetapan tersangka bertujuan untuk memperkuat dan melengkapi bukti yang telah ada, bukan untuk mencari bukti dari awal. Bukti-bukti tersebut juga telah dipaparkan dalam persidangan praperadilan.
Putusan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan
Dalam perkembangan sebelumnya, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Putusan tersebut berdampak pada gugurnya status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Meski demikian, KPK menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa proses yang mereka jalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK Tetap Pertahankan Prosedur Hukum
KPK menilai bahwa pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan belum sepenuhnya memperhatikan aspek kekhususan yang dimiliki lembaga tersebut. Namun demikian, mereka tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait perbedaan interpretasi prosedur hukum antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya.
