BeritaNasional

MK Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota, PDIP Soroti Usulan Gibran Berkantor di IKN

47
Sumber foto : Detik.com
Sumber foto : Detik.com

Gamblegrid.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dengan putusan tersebut, status Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dinyatakan masih tetap berlaku hingga saat ini.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan ketentuan dalam undang-undang terkait pemindahan ibu kota negara. Hakim konstitusi juga menegaskan belum adanya perubahan faktual mengenai pusat pemerintahan nasional.

PDIP Sebut Realitas Pemerintahan Masih Berpusat di Jakarta

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Komarudin Watubun, mengatakan putusan MK sejalan dengan kondisi nyata saat ini. Menurutnya, aktivitas pemerintahan nasional hingga kini masih berlangsung di Jakarta sehingga status ibu kota memang belum dapat dipindahkan sepenuhnya ke IKN Nusantara.

Ia menilai pembangunan regulasi terkait IKN memang sudah dilakukan, namun kesiapan operasional kawasan tersebut masih menjadi tantangan besar. Karena itu, Jakarta masih memegang fungsi utama sebagai pusat pemerintahan Indonesia.

PDIP Dorong Gibran dan Pejabat Negara Mulai Berkantor di IKN

Komarudin juga menyinggung penggunaan fasilitas di IKN yang dinilai belum optimal. Ia berpendapat pemerintah perlu mulai memanfaatkan gedung dan infrastruktur yang telah dibangun agar tidak menjadi beban anggaran negara.

Menurutnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun sejumlah menteri dapat mulai berkantor di IKN secara bertahap. Langkah tersebut dianggap bisa memberikan manfaat nyata terhadap kawasan ibu kota baru sekaligus mengurangi kesan proyek mangkrak.

Ia menambahkan, biaya pemeliharaan kawasan IKN setiap bulan memerlukan dana besar dari negara. Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, pengeluaran rutin tersebut dinilai harus dibarengi dengan pemanfaatan fasilitas secara maksimal.

Proyek IKN Dinilai Membutuhkan Perhitungan Lebih Matang

Selain menyoroti pemanfaatan gedung pemerintahan di IKN, Komarudin juga menilai proyek pembangunan ibu kota baru sejak awal merupakan kebijakan besar yang membutuhkan kalkulasi matang, termasuk soal dampak ekonomi jangka panjang.

Meski demikian, ia mengakui mayoritas fraksi di DPR sebelumnya telah memberikan dukungan terhadap proyek pemindahan ibu kota tersebut.

Gugatan UU IKN Berawal dari Kekhawatiran Status Konstitusional

Permohonan uji materi yang diajukan ke MK sebelumnya menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara sejumlah pasal dalam UU IKN dan aturan mengenai status Jakarta. Pemohon menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum terkait status ibu kota negara.

Namun melalui putusannya, MK memastikan bahwa Jakarta secara de facto maupun administratif masih menjadi ibu kota Indonesia sampai ada perubahan resmi dan kesiapan penuh dari IKN Nusantara.

Exit mobile version