BeritaKriminalNasional

Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Tangerang, Debt Collector Gadungan Ikut Diringkus

109
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Gamblegrid.id – Kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Tangerang selama bulan Ramadan 2026. Polres Metro Tangerang Kota mencatat sedikitnya lima kasus menonjol, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga aksi kriminal dengan modus menyamar sebagai debt collector.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan masyarakat, terutama di bulan suci.

“Kami tidak akan memberi celah bagi pelaku kejahatan. Setiap tindakan yang meresahkan warga akan ditindak tegas,” ujarnya.

Rangkaian Kasus yang Berhasil Diungkap

1. Perampasan Motor di Ciledug

Peristiwa pertama terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug. Korban yang tengah menunggu rekannya didatangi tiga pelaku. Salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam, sementara lainnya langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AA dan AU, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

2. Curanmor di Area Parkir Tangcity

Kasus kedua terjadi di area parkir luar Mal Tangcity. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci setang motor.

Motor kemudian didorong ke tukang kunci dengan alasan kehilangan kunci, lalu dibuatkan duplikat. Dalam waktu kurang dari enam jam, polisi berhasil menangkap pelaku RS beserta penadah CH saat hendak melakukan transaksi.

3. Sindikat Curanmor Bersenjata Api

Kasus berikutnya melibatkan jaringan curanmor yang menggunakan senjata api. Polisi mengamankan seorang penadah berinisial R yang menyimpan tiga unit motor hasil curian.

Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan ini telah menjual sekitar 20 sepeda motor ke wilayah Lampung dengan menggunakan mobil sewaan. Saat ini, empat pelaku utama masih diburu.

4. Aksi Perampokan Brutal di Neglasari

Di wilayah Neglasari, terjadi aksi perampokan dengan kekerasan yang cukup sadis. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci.

Saat korban hendak melaksanakan salat subuh, pelaku langsung menyerang dengan membekap dan mencekik hingga korban tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian membawa kabur perhiasan dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp200 juta.

Polisi telah menangkap pelaku RS dan penadah HA serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Modus Debt Collector Gadungan yang Meresahkan

5. Penyamaran untuk Merampas Kendaraan

Kasus terakhir melibatkan sindikat yang berpura-pura menjadi debt collector. Para pelaku menghentikan pengendara di jalan dan menuduh korban memiliki tunggakan cicilan kendaraan.

Jika korban menolak, pelaku tidak segan melakukan kekerasan. Dalam salah satu kejadian, korban mengalami luka tusuk di paha serta pemukulan hingga giginya patah.

Sindikat ini diketahui telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara.

Polisi berhasil menangkap tujuh orang tersangka, terdiri dari lima pelaku utama dan dua penadah. Dari tangan mereka, diamankan 12 unit sepeda motor serta sejumlah senjata tajam.

Imbauan Polisi dan Ancaman Hukuman

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan, terutama yang mengatasnamakan pihak resmi seperti debt collector.

Para pelaku dijerat dengan pasal pidana yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku yang masih buron berhasil ditangkap.

“Kami pastikan akan memburu semua pelaku sampai tuntas,” tegas Kapolres.

Exit mobile version