Gamblegrid.id – Kepolisian mengungkap praktik penipuan menggunakan stiker QR Code yang terhubung dengan situs judi online di wilayah Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, satu pelaku telah berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pesanggrahan, Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa pelaku menempelkan stiker QR Code di berbagai tempat, seperti warung makan, warteg, hingga kendaraan yang terparkir.
Menurutnya, pelaku yang sudah ditangkap berinisial SP alias P. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Larangan, Tangerang, pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 22.28 WIB.
Pelaku Bertugas Menempelkan QR Code di Motor dan Warung
Dari hasil pemeriksaan, SP diketahui berperan menempelkan stiker barcode yang berisi tautan menuju situs judi online. Stiker tersebut dipasang di sejumlah lokasi yang mudah terlihat, seperti stang sepeda motor yang terparkir maupun di area warung makan.
Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena dijanjikan imbalan uang oleh pihak lain.
Dua Pelaku Lain Masuk Daftar Pencarian Orang
Sementara itu, dua orang lainnya berinisial F dan A kini masih diburu polisi. F diketahui memiliki peran mencetak stiker QR Code yang kemudian disebarkan oleh SP.
Sedangkan A diduga sebagai pemilik akun yang terhubung dengan sistem judi online tersebut.
Berdasarkan penelusuran polisi, A saat ini diketahui berada di luar Pulau Jawa, tepatnya di wilayah Kalimantan.
Polisi Terus Kembangkan Kasus Judi Online
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku lain yang terlibat. Penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya memberantas praktik judi online yang menjadi perhatian pemerintah.
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menemukan QR Code yang ditempel di tempat umum. Warga diminta tidak langsung memindai barcode yang tidak jelas asal-usulnya.
Hal ini karena QR Code tersebut bisa menjadi modus penipuan digital yang berpotensi merugikan pengguna. Masyarakat diharapkan melaporkan jika menemukan stiker mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
