Gamblegrid.id – Dua pria yang diketahui merupakan kakak beradik resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita hamil di kawasan Terowongan Tembung, Jalan Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya adalah Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait insiden yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian di Terowongan Tembung
Korban Berhenti Karena Ada Tawuran di Atas Terowongan
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban menghentikan kendaraannya di depan terowongan rel kereta api di Jalan Baru. Saat itu, korban memilih tidak melanjutkan perjalanan karena terdapat aksi tawuran yang sedang berlangsung di area atas terowongan.
Namun, kedua pelaku meminta korban segera melintas karena kendaraan yang berhenti dianggap menghambat arus lalu lintas. Permintaan tersebut tidak diikuti oleh korban karena alasan keselamatan.
Pelaku Emosi dan Melakukan Kekerasan
Situasi kemudian memanas hingga berujung tindakan kekerasan. Salah satu pelaku diduga terpancing emosi setelah melihat istri korban mengeluarkan telepon genggam.
Pelaku Julpikar disebut menendang bagian perut wanita yang sedang hamil tersebut. Aksi itu dilakukan karena pelaku khawatir kejadian tawuran maupun keributan yang terjadi akan direkam dan disebarluaskan melalui media sosial.
Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga dilaporkan melakukan tindakan intimidatif terhadap korban.
Kedua Pelaku Ternyata Bersaudara
Polisi Benarkan Hubungan Kakak Adik
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Zul Yarham Lubis dan Julpikar Lubis memiliki hubungan keluarga sebagai kakak dan adik. Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Fakta ini menjadi salah satu sorotan dalam kasus yang terjadi di wilayah Deli Serdang tersebut.
Pelaku Ditahan dan Terancam Hukuman Pidana
Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Dalami Seluruh Rangkaian Peristiwa
Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami korban. Kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional guna memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan persoalan di jalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, terlebih terhadap perempuan yang sedang mengandung.
