BeritaNasional

Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Ombudsman soal Minyak Goreng

29
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Gamblegrid.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan uang dari pihak korporasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa Yeka diduga menerima aliran dana dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group. Dana tersebut disebut berkaitan dengan perubahan substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Dugaan Aliran Dana Menggunakan Rekening Nominee

Menurut penyidik, transaksi diduga dilakukan secara tidak langsung melalui rekening pihak lain atau nominee. Kejagung mengaku telah mengantongi bukti transfer serta keterangan saksi yang mendukung dugaan tersebut.

Penyidik Dalami Nilai Dugaan Suap

Hingga kini, Kejagung belum membeberkan jumlah uang yang diduga diterima Yeka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam perkara tersebut.

Selain dugaan penerimaan uang, penyidik juga menelusuri adanya proyek-proyek dari perusahaan yang disebut diberikan kepada pihak terkait setelah laporan Ombudsman selesai dibuat.

Laporan Ombudsman Diduga Diubah untuk Kepentingan Ekspor

Kejagung menduga Yeka mengubah fokus laporan Ombudsman yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng pada 2022. Materi laporan tersebut kemudian diarahkan menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Perubahan LHP Dinilai Menguntungkan Korporasi

Perubahan isi laporan disebut dibuat secara melawan hukum dan diduga bertujuan mendukung kepentingan ekspor perusahaan sawit. Hasil laporan tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada tim kuasa hukum korporasi untuk digunakan dalam proses gugatan terhadap pemerintah.

Dalam perkembangannya, dokumen tersebut ikut dijadikan bahan pembelaan di pengadilan sehingga tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, sempat memperoleh putusan lepas atau onslag di tingkat pengadilan negeri.

Yeka Ditahan Selama 20 Hari

Saat ini, Yeka Hendra Fatika ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama masa penahanan.

Dijerat Pasal Obstruction of Justice

Dalam kasus ini, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Exit mobile version