Gamblegrid.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita 30 kilogram sabu dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Barang Bukti Ditaksir Bernilai Puluhan Miliar Rupiah
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa total nilai ekonomi sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp54 miliar.
“Empat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sekitar 30 kilogram sabu. Jika dikonversikan, nilainya mencapai kurang lebih Rp54 miliar,” ujar Eko Hadi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Mobil Mencurigakan Terparkir Lama
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Selasa (3/2/2026) terkait sebuah mobil Toyota Yaris bernomor polisi BM-1437-RZ yang terparkir cukup lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang–Jambi, Kecamatan Banyuasin III.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari hasil pengamatan awal, ditemukan indikasi pola peredaran narkotika dengan metode sistem tempel,” jelas Eko Hadi.
Aksi Kejar-kejaran Hingga Mobil Terperosok
Upaya Kabur Digagalkan Polisi
Pada Rabu (4/2) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB, petugas mendapati mobil Yaris bergerak meninggalkan lokasi parkir dan dikawal oleh mobil Toyota Calya hitam bernomor polisi BG-1198-R.
Kedua kendaraan melaju ke arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kawasan SPBU Rejodadi, Kecamatan Sembawa.
“Saat akan dihentikan, kendaraan Yaris mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga diberikan tembakan peringatan,” ujar Eko Hadi.
Mobil tersebut akhirnya berhenti setelah terperosok ke saluran air, lalu pengemudinya langsung diamankan.
Polisi Temukan 30 Paket Sabu
Empat Tersangka Ditangkap
Di dalam mobil Yaris yang dikendarai Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, petugas menemukan tiga karung berisi narkotika.
“Total ditemukan 30 paket sabu dengan berat sekitar 30 kilogram,” ungkap Eko Hadi.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang berada di mobil Calya turut diamankan, yakni:
-
Nando Saputra alias Bopak
-
Andi Yuni Yansyah alias Jentu
-
Ade Kurniawan alias Jhon
Tujuan Pengiriman Sabu Terungkap
Jaringan Masih Didalami
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sabu tersebut rencananya akan dibawa ke kawasan Perumahan Amin Mulya, Jakabaring, atas perintah Nando Saputra alias Bopak.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa Agung Darmawan alias Apet diduga menjadi pihak yang memberikan arahan pengambilan dan distribusi barang haram tersebut.
Para tersangka kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dijerat UU Narkotika
Keempat tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
