Gamblegrid.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam proses terbaru, penyidik menemukan indikasi adanya tekanan atau intervensi yang diduga dialami oleh keluarga tersangka serta sejumlah saksi.
Pada Kamis (12/2/2026), KPK memeriksa dua saksi tambahan, yakni seorang pihak swasta bernama Niko Prima Setiawan dan seorang karyawan swasta berinisial Indah Sari. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan adanya upaya memengaruhi pihak-pihak yang terkait langsung dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap motif serta pihak yang berada di balik dugaan intervensi tersebut.
KPK Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Informasi Publik Dinilai Krusial
Budi menegaskan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami langsung dugaan praktik suap maupun tekanan dalam kasus ini diminta untuk segera melapor.
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan kontak KPK di nomor 198 atau melalui kanal resmi pengaduan masyarakat. Menurut KPK, informasi dari publik memiliki peran penting dalam membongkar rangkaian peristiwa dan memperjelas konstruksi perkara.
Sudewo Resmi Jadi Tersangka Sejak Januari 2026
Dugaan Tarif Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Sebagai informasi, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 dan langsung melakukan penahanan. Selain Sudewo, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Dalam penyidikan, KPK menduga adanya pemungutan biaya tidak sah kepada calon perangkat desa dengan nominal awal sekitar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Nilai tersebut diduga dinaikkan oleh pihak-pihak tertentu hingga mencapai Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang.
Barang Bukti dan Penyidikan Masih Berlanjut
KPK Sita Rp2,6 Miliar
Dari rangkaian pengungkapan perkara ini, KPK telah mengamankan uang tunai dengan total mencapai Rp2,6 miliar. Penyidik memastikan proses hukum masih berjalan dan akan terus memanggil saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik pemerasan dalam pengisian jabatan publik, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.
