BeritaNasional

Imigrasi Jakarta Barat Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia

179
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Gamblegrid – Aparat Imigrasi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan lintas negara. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan penyelundupan manusia yang diduga mengirim warga negara asing (WNA) secara ilegal menuju Australia. Dalam operasi tersebut, tiga WNA diamankan, terdiri dari dua warga negara Tiongkok dan satu warga negara Thailand.

Tiga WNA Diamankan, Satu Gunakan Identitas WNI Palsu

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, mengungkapkan bahwa ketiga WNA berinisial SS, XS, dan PK ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen kependudukan Indonesia secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku diketahui menggunakan KTP elektronik WNI palsu,” ujar Ronald dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).

SS dan XS masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan PK memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Ketiganya diduga menyalahgunakan izin tinggal serta terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Modus Pemalsuan Dokumen untuk Jalur Ilegal ke Australia

Biaya Puluhan Juta hingga Ratusan Juta Rupiah

Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku SS memesan KTP elektronik palsu atas nama fiktif “Gunawan Santoso” dengan bantuan seorang WNI berinisial LS. Untuk mendapatkan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran ilegal, SS menggelontorkan dana hingga Rp 90 juta.

Dokumen palsu tersebut kemudian dipromosikan kepada WN Tiongkok sebagai sarana pendukung keberangkatan ilegal ke Australia. XS berperan sebagai fasilitator, membantu proses pengambilan dokumen hingga mengantar para WNA menemui sosok A alias C yang menjadi penghubung lapangan.

Jalur Merauke Jadi Titik Krusial

Menurut pengakuan XS, para WNA diberangkatkan dari Tiongkok ke Jakarta, lalu diterbangkan ke Merauke, Papua. Dari wilayah tersebut, mereka diseberangkan ke Australia menggunakan kapal milik A alias C.

XS mengaku telah memfasilitasi keberangkatan lima WNA dengan tarif sekitar Rp 130 juta per orang. Dari setiap pengiriman, ia memperoleh keuntungan sekitar 8.000 RMB atau setara Rp 17 juta.

Imigrasi Tegaskan TPPM Kejahatan Luar Biasa

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 120 huruf a juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain proses pidana, Imigrasi juga akan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa penyelundupan manusia merupakan kejahatan transnasional serius.

“TPPM adalah extraordinary crime. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan negara,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan penyelundupan manusia yang memanfaatkan Indonesia sebagai jalur ilegal menuju negara lain.

Exit mobile version