Gamblegrid.id – Keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC) disebut telah terlacak berada di salah satu negara anggota ASEAN. Meski demikian, aparat penegak hukum belum mengungkap secara terbuka negara tujuan pelarian tersangka kasus korupsi tersebut.
Riza Chalid saat ini berstatus buronan internasional setelah namanya masuk daftar red notice Interpol sejak 23 Januari 2026.
Pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung mengaku sudah memetakan lokasi persembunyian Riza Chalid serta menjalin komunikasi dengan otoritas negara terkait.
Riza Chalid Masuk Daftar Buron Internasional
Kejaksaan Agung memastikan bahwa red notice Interpol telah resmi diterbitkan. Dengan status tersebut, pergerakan Riza Chalid akan terpantau oleh sistem imigrasi negara-negara yang bekerja sama dengan Interpol.
Meski begitu, aparat Indonesia tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan karena Riza berada di luar wilayah hukum nasional.
Kejagung Lakukan Koordinasi dengan Negara Tujuan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik menduga Riza Chalid berada di salah satu negara Asia Tenggara. Namun, lokasi pastinya belum dapat disampaikan ke publik.
Ia menegaskan bahwa pemulangan Riza Chalid membutuhkan proses hukum lintas negara serta pendekatan diplomatik, mengingat setiap negara memiliki sistem hukum dan kedaulatan masing-masing.
Duduk Perkara Kasus Riza Chalid
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam perkara ini, Riza diketahui sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Diduga Rugikan Negara Hingga Ratusan Triliun Rupiah
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding, serta kontraktor sepanjang periode 2018–2023.
Penyidik menduga terdapat kesepakatan penyewaan terminal BBM tangki Merak yang dilakukan melalui intervensi kebijakan internal Pertamina, padahal saat itu perusahaan belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.
Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan dampak terhadap perekonomian nasional. Selain itu, Riza Chalid juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga kini, tercatat sudah 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ASEAN Jadi Fokus Pencarian
Saat ini, penyidik mendalami keberadaan Riza Chalid di kawasan ASEAN yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Timor Leste.
Red Notice Batasi Ruang Gerak
Dengan diterbitkannya red notice Interpol, ruang gerak Riza Chalid dipastikan semakin sempit karena keberadaannya akan terdeteksi saat melintasi perbatasan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta aparat negara tujuan guna membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.









