Gaamblegrid.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang terjadi di Kementerian Agama periode 2023–2024. Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, yang memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (23/1/2026).
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam upaya KPK mengurai asal-usul tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diduga bermasalah dalam distribusinya.
Kunjungan Kerja ke Arab Saudi Jadi Fokus Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan, Dito menjelaskan keterlibatannya dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2022 bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kunjungan tersebut juga dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, termasuk dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama antarnegara.
Dito menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan seluruh kronologi perjalanan tersebut secara rinci kepada penyidik. Ia juga membawa dokumen MoU yang berkaitan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai bagian dari klarifikasi.
Pertemuan Jokowi dan MBS Tak Bahas Penambahan Kuota
Salah satu poin penting dalam pemeriksaan adalah pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS). Dito menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak secara spesifik membahas penambahan kuota haji untuk Indonesia.
Menurutnya, pembicaraan bilateral lebih banyak menyinggung kerja sama investasi, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta peningkatan kualitas layanan jemaah haji, bukan jumlah kuota.
Alasan Menteri Agama Tak Ikut Kunjungan
Dito juga menjawab pertanyaan penyidik terkait absennya Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dalam rombongan ke Arab Saudi. Ia menjelaskan bahwa agenda pertemuan bersifat luas dan tidak hanya fokus pada isu haji semata.
KPK Dalami Asal-usul Tambahan Kuota 20 Ribu Jemaah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan Dito bertujuan untuk menelusuri awal mula pemberian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Keterangan Dito dinilai penting karena ia menjadi bagian dari delegasi resmi pemerintah yang hadir langsung dalam pertemuan tingkat tinggi.
KPK juga menegaskan penyidikan masih akan berlanjut dengan memanggil pihak-pihak lain, termasuk untuk menelusuri aliran dana, dugaan jual beli kuota, serta diskresi yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Agama.
Skandal Kuota Haji Rugikan Ribuan Jemaah
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya sebagai tersangka. Kebijakan pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai undang-undang menyebabkan sekitar 8.400 jemaah reguler gagal berangkat, meski telah mengantre lebih dari 14 tahun.
KPK memastikan penyidikan terus berjalan hingga konstruksi perkara benar-benar utuh dan kerugian negara dapat diumumkan secara terbuka kepada publik.









