Gamblegrid.id – Pemerintah Indonesia bergerak cepat menindaklanjuti kabar sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dalam dinas militer negara asing, khususnya Amerika Serikat dan Rusia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa proses verifikasi tengah dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil setelah muncul laporan mengenai seorang WNI bernama Kezia Syifa di Amerika Serikat, serta beberapa WNI lain yang disebut-sebut terlibat sebagai tentara bayaran di Rusia. Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu pertanyaan publik mengenai status kewarganegaraan mereka.
Pemerintah Libatkan Kementerian dan Kedutaan Besar
Yusril menyampaikan bahwa pemerintah akan mengoordinasikan sejumlah kementerian terkait, termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington dan Moskow juga dilibatkan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Menurutnya, pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. Penelusuran dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah para WNI tersebut benar-benar masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin resmi Presiden Republik Indonesia.
Kehilangan Kewarganegaraan Tidak Terjadi Secara Otomatis
Penjelasan Undang-Undang Kewarganegaraan
Yusril menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraan jika bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden, aturan tersebut tidak berlaku otomatis.
“Hilangnya status kewarganegaraan harus melalui mekanisme administratif yang sah, bukan terjadi secara langsung,” tegas Yusril dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan hukum tersebut harus ditindaklanjuti dengan keputusan resmi dari Menteri Hukum, sesuai dengan Pasal 29 dan 30 UU Kewarganegaraan serta peraturan turunannya dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Keputusan Menteri Jadi Penentu Status WNI
Proses Hukum Bersifat Formal dan Terbuka
Yusril menjelaskan bahwa status kewarganegaraan seseorang hanya dapat dicabut melalui Keputusan Menteri Hukum yang kemudian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Tanpa keputusan tersebut, seseorang secara hukum masih diakui sebagai WNI.
“Selama belum ada keputusan menteri dan pengumuman resmi, maka status kewarganegaraan yang bersangkutan tetap sah sebagai WNI,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Yusril, memiliki kewajiban konstitusional untuk bersikap proaktif, bukan spekulatif, dalam menangani kasus ini. Verifikasi akan dilakukan sesuai prosedur hukum agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan adil.
Dengan pendekatan berbasis hukum ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan hukum negara sekaligus melindungi hak setiap warga negara, tanpa terpengaruh oleh asumsi publik maupun tekanan opini di media sosial.









