Gamblegrid.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang pria berinisial YP (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Menariknya, tersangka diketahui berprofesi sebagai penambang emas ilegal yang diduga menjadikan aktivitas jual beli sabu sebagai sumber penghasilan tambahan.
Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh tim Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Riau.
Tersangka Ditangkap Saat Menimbang Sabu di Dalam Rumah
Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah yang berada di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Pada Sabtu malam (20/6/2026), petugas melakukan penggerebekan dan mendapati YP sedang menimbang sabu di salah satu kamar rumah tersebut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 36,94 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
Menurut keterangan polisi, seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sasar Sesama Penambang Emas Ilegal
Sudah Beroperasi Selama Lima Bulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YP mengaku telah menjalankan bisnis peredaran sabu selama kurang lebih lima bulan. Selain menjual kepada masyarakat umum, tersangka juga disebut menyasar kalangan penambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Muara Lembu.
Dalam menjalankan aksinya, YP diduga bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S yang dikenal dengan nama panggilan Escobra. Saat ini, sosok tersebut masih menjadi target pencarian aparat kepolisian.
Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa sabu yang diedarkan berasal dari jaringan yang mengambil pasokan dari Kota Medan. Barang kemudian diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing sebelum hasil penjualannya disetorkan kepada pemasok melalui transfer.
Keuntungan Penjualan Digunakan untuk Konsumsi Narkoba
Raup Ratusan Ribu Rupiah per Hari
Dari bisnis ilegal tersebut, YP mengaku memperoleh keuntungan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap hari. Sebagian keuntungan itu disebut kembali digunakan untuk membeli serta mengonsumsi narkotika.
Penyidik kini masih mendalami peran para pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk alur distribusi dan pola komunikasi yang digunakan selama transaksi berlangsung.
Polisi Buru Dua Terduga Pelaku Lain
Selain memburu pemasok berinisial S, Polda Riau juga tengah mencari seorang pria lainnya berinisial SBR yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran sabu tersebut.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta memperluas penelusuran terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Kuantan Singingi.
Terancam Jerat UU Narkotika
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, YP akan diproses sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasok dan pengedar di daerah.
