Gamblegrid.id – Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Tangerang. Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen berinisial IN alias Bisul berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur motor milik seorang warga di kawasan Cipondoh.
Pelaku ditangkap ketika sedang berada di lokasi tempatnya biasa mengamen. Dari hasil penyelidikan, polisi juga berhasil menemukan kendaraan hasil curian yang sempat disembunyikan serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Kawasan Gondrong
Peristiwa kehilangan sepeda motor itu dilaporkan terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial IN alias Bisul yang diketahui kerap mengamen di kawasan lampu merah Gondrong.
Pelaku Ditangkap Saat Sedang Nongkrong
Tim kepolisian akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (24/6) sekitar pukul 19.30 WIB saat sedang berada di lokasi yang biasa digunakannya untuk mengamen dan berkumpul.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat petugas setelah menerima laporan masyarakat.
Menurutnya, kepolisian akan terus memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak kriminal, terutama mereka yang kembali melakukan kejahatan meski pernah menjalani proses hukum.
Motor Curian Diubah Warna dan Diganti Pelat Nomor
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu. Pengakuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga akhirnya menemukan kendaraan milik korban yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong yang lokasinya tidak jauh dari tempat pelaku ditangkap.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Untuk mengelabui petugas, pelaku diketahui telah mengubah tampilan motor dengan mengganti warna asli dari hijau menjadi kombinasi hitam dan merah. Selain itu, pelat nomor kendaraan juga diganti menggunakan pelat palsu.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Sepeda motor milik korban.
- Dua buah kunci palsu.
- Satu pelat nomor kendaraan palsu.
- STNK dan BPKB.
- Barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tersangka Merupakan Residivis Kasus Curanmor
Berdasarkan catatan kepolisian, IN alias Bisul bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023.
Saat ini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan kendaraan guna mencegah aksi pencurian. Pemilik kendaraan disarankan memarkir motor di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal.
