Gamblegrid.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli tengah menyelidiki dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial AJ di Benghazi, Libya Timur.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar informasi di media sosial pada 26 Juni 2026 yang menyebutkan AJ, warga asal Cianjur, Jawa Barat, diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya saat bekerja di Libya.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengatakan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan KBRI Tripoli untuk memastikan kondisi korban sekaligus mengumpulkan informasi terkait dugaan insiden tersebut.
Kondisi AJ Dipastikan Aman dan Tidak Mengalami Luka
KBRI Tripoli Pastikan Korban dalam Keadaan Sehat
Berdasarkan hasil pemantauan KBRI Tripoli, AJ saat ini berada dalam kondisi aman dan tidak mengalami cedera ataupun luka fisik.
Meski demikian, Kemlu bersama KBRI masih terus melakukan pendalaman guna memperoleh kronologi lengkap mengenai dugaan penganiayaan tersebut. Proses klarifikasi dilakukan dengan melibatkan AJ, pihak majikan, serta berbagai pihak terkait di Libya.
Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut untuk memastikan hak-hak AJ tetap terlindungi.
Penempatan AJ Diduga Melalui Jalur Nonprosedural
Bekerja di Libya Sejak Maret 2025
Hasil penelusuran awal bersama agensi setempat menunjukkan AJ telah bekerja di Benghazi sejak Maret 2025. Namun, proses keberangkatannya diduga tidak melalui mekanisme resmi atau prosedur penempatan pekerja migran yang berlaku.
Kemlu menyebut keberangkatan AJ difasilitasi oleh sponsor yang tidak mengikuti ketentuan resmi, sehingga berpotensi mengurangi perlindungan hukum bagi pekerja migran selama berada di luar negeri.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyelidikan dalam penanganan kasus yang sedang berlangsung.
Kemlu Terus Berkoordinasi dengan Otoritas Libya
Masyarakat Diminta Menggunakan Jalur Resmi Saat Bekerja ke Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri memastikan akan terus menjalin komunikasi dengan KBRI Tripoli, otoritas setempat, serta pihak-pihak terkait untuk mengawal proses penyelesaian kasus AJ.
Selain itu, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur penempatan resmi sesuai aturan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan, serta pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia selama bekerja di negara tujuan.
Dengan penggunaan prosedur yang sah, pemerintah juga akan lebih mudah memberikan pendampingan apabila pekerja migran menghadapi persoalan di luar negeri.
