Gamblegrid.id – Kasus kekerasan seksual dalam keluarga kembali menggemparkan masyarakat. Seorang pria lanjut usia berinisial C (62) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Polisi Amankan Pelaku di Kecamatan Banyusari
Kepolisian Resor Karawang telah menangkap tersangka C yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap putrinya. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka kini berada dalam tahanan sambil menunggu proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
Kasus Terungkap Setelah Dilaporkan Ibu Korban
Peristiwa ini mulai terungkap setelah ibu korban mendatangi Polres Karawang dan melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya. Laporan tersebut diterima polisi pada Senin, 15 Juni 2026.
Sang ibu mengaku tidak menerima perlakuan yang diduga dilakukan oleh suaminya terhadap putri mereka. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dugaan Kejadian Terjadi pada Maret 2026
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari ibu korban, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara Hingga 20 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (9) juncto Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana yang dikenakan kepada pelaku cukup berat, yakni maksimal 20 tahun penjara. Kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara serius demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Pentingnya Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk dalam lingkup keluarga. Oleh karena itu, peran keluarga, masyarakat, sekolah, dan pemerintah sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak agar korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan secepat mungkin.









