Gamblegrid.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut harus mencari pinjaman bahkan menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan “jatah” dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tekanan tersebut membuat para pejabat daerah berada dalam posisi sulit. Mereka khawatir kehilangan jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Potensi Munculnya Korupsi Baru
Menurut KPK, kondisi ini berisiko memicu praktik korupsi lanjutan. Para Kepala OPD diduga bisa melakukan berbagai cara untuk mengumpulkan dana, seperti mengatur proyek atau menerima gratifikasi dari pihak tertentu.
Asep menegaskan bahwa kepala daerah sebenarnya telah mendapatkan hak keuangan resmi, termasuk gaji dan fasilitas operasional. Oleh karena itu, tindakan meminta dana di luar ketentuan dinilai sebagai pelanggaran hukum.
Total Uang yang Diduga Diperas Mencapai Miliaran Rupiah
Dalam penyelidikan sementara, KPK menyebut total permintaan dana dari Bupati mencapai sekitar Rp5 miliar kepada 16 OPD. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar diduga sudah berhasil dikumpulkan.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp335,5 juta yang merupakan bagian dari total penerimaan tersebut. Praktik pemerasan ini diduga dilakukan melalui ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.
Penahanan Tersangka oleh KPK
KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di rumah tahanan KPK.
Dugaan Pengaturan Proyek dan Vendor
Tidak hanya soal pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Beberapa di antaranya meliputi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah, serta jasa kebersihan dan keamanan.
KPK menduga terdapat praktik penunjukan pihak tertentu agar memenangkan proyek-proyek tersebut.
Jerat Hukum yang Dikenakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan terkait pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana tekanan dari pimpinan daerah dapat memicu praktik korupsi berantai di lingkungan birokrasi.









