Gamblegrid.id – Kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan KPK yang mengungkap adanya dugaan permintaan imbalan dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh pihak swasta yang juga merupakan bagian dari tim pemenangan Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Berawal dari Paket Proyek di Dua Dinas Kabupaten Langkat
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif memperoleh sejumlah pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL).
Puluhan Proyek di Dinas Pendidikan
Di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Yaqub memperoleh sekitar 80 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp9,5 miliar.
Proyek Tambahan di Dinas Perumahan dan Permukiman
Selain itu, terdapat lima paket pekerjaan lain di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat dengan total anggaran sekitar Rp748 juta.
Menurut hasil penyidikan, proyek-proyek tersebut diduga menjadi dasar adanya permintaan komitmen fee yang melibatkan kepala daerah.
Dugaan Permintaan Fee Proyek Mencapai Lebih dari Rp1 Miliar
KPK menduga Syah Afandin meminta bagian dari nilai proyek yang diterima Yaqub.
Persentase Fee Berbeda di Setiap Dinas
Untuk proyek di Dinas Pendidikan, fee yang diminta disebut sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan. Sementara proyek di Disperkim dikenakan komitmen sebesar 17 persen.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, nilai fee untuk proyek Dinas Pendidikan mencapai sekitar Rp990 juta, sedangkan proyek Disperkim sebesar Rp126,8 juta.
KPK Sebut Sudah Ada Penyerahan Uang Bertahap
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyerahan uang secara bertahap kepada Syah Afandin.
Rp800 Juta Disebut Telah Diserahkan
Hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta sebagai bagian dari komitmen fee proyek.
Permintaan Tambahan Menjelang OTT
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali disebut meminta tambahan dana sebesar Rp300 juta. Namun, Yaqub mengaku hanya mampu menyediakan Rp100 juta untuk memenuhi permintaan tersebut.
Perkembangan inilah yang kemudian menjadi salah satu rangkaian peristiwa sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Barang Bukti yang Diamankan KPK
Saat melakukan OTT, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa barang yang disita meliputi:
- Logam platinum seberat 55 kilogram.
- Uang dalam mata uang asing dengan nilai sekitar Rp1,22 miliar.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Daftar Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Langkat
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:
- Syah Afandin selaku Bupati Langkat.
- Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pihak swasta yang diduga memberikan uang terkait proyek.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh aliran dana, mekanisme pengadaan proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
